Sidoarjo,jejakkasus.site – Minggu, 1 Januari 2026, Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh situs jejakkasus.info berjudul “Diduga Kebal Hukum, Kalangan Sabung Ayam di Jatikalang Prambon Kembali Beroperasi”, Polsek Prambon bersama tokoh masyarakat Jatikalang menyampaikan bantahan tegas. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Minggu, 1 Februari 2026.
Sebagai bentuk respons cepat dan transparan, jajaran Polsek Prambon melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut-sebut sebagai arena sabung ayam di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon. Dari hasil pengecekan di lapangan, aparat memastikan tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam sebagaimana yang diberitakan.
Bahkan, sisa-sisa material yang diduga bekas kalangan lama yang telah lama tidak digunakan langsung dibersihkan dan dimusnahkan dengan cara dibakar oleh aparat kepolisian.
Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta Pemimpin Redaksi Media Globalindo, Hendra Setiawan, S.H.
“Kami pastikan tidak ada kegiatan sabung ayam di Jatikalang, Lokasi yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut sudah lama tidak beroperasi, Untuk mencegah munculnya fitnah baru, hari ini kami bakar sisa-sisa kalangan yang ada,” tegas salah satu pejabat Polsek Prambon di lokasi.
Sementara itu, pihak Media Globalindo mengecam keras pemberitaan jejakkasus.info yang dinilai tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak melalui proses verifikasi fakta di lapangan. Bahkan, beredar informasi bahwa oknum yang mengatasnamakan media tersebut sebelumnya diduga sempat meminta “jatah atensi” kepada pihak tertentu di Jatikalang. Karena tidak dipenuhi, oknum tersebut diduga kemudian menerbitkan pemberitaan bernada negatif yang menyudutkan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.
“Kami melihat ini bukan lagi kerja jurnalistik, tetapi sudah mengarah pada kepentingan tertentu. Berita dijadikan alat tekanan. Kami siap menempuh jalur hukum dan melaporkan hal ini ke kepolisian serta Dewan Pers. Bukti transfer sudah kami kantongi dan cukup kuat sebagai dasar laporan resmi,” tegas Hendra Setiawan, S.H.
Lebih lanjut, Globalindo menilai pemberitaan tersebut berpotensi memprovokasi masyarakat dan menciptakan opini publik yang menyesatkan. Praktik seperti ini dinilai mencederai prinsip jurnalisme yang profesional, independen, dan beretika.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, masyarakat Jatikalang meminta publik agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Mereka juga menuntut hak jawab dan permintaan maaf terbuka dari media yang bersangkutan.
“Kami tidak anti kritik. Tapi jangan menjadikan media sebagai alat pemerasan atau pembunuhan karakter. Kami hanya menuntut pemberitaan yang faktual, berimbang, dan sesuai kode etik jurnalistik,” ujar salah satu tokoh masyarakat Jatikalang.
Iwandi.






