1
1
PRINGSEWU – Usai menyampaikan tuntutan dan kekecewaan di Sekretariat DPRD Pringsewu, rombongan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Trinusa langsung bergerak menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Perjalanan hingga saat penyerahan laporan tetap dijaga ketat oleh aparat kepolisian guna memastikan keamanan dan ketertiban berjalan lancar.
Sesampainya di depan gerbang kantor Kejari Pringsewu, rombongan langsung disambut dan diterima oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Inteljen) untuk kemudian menyerahkan seluruh berkas dan dokumen pendukung yang berisi laporan dugaan penyimpangan anggaran, khususnya yang bersumber dari pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Pringsewu tahun anggaran 2025.
Dalam orasi yang disampaikan di lokasi kantor Kejari, Sekjen LSM Trinusa, Faqih, kembali menegaskan sikap tegas pihaknya. Ia mendesak pihak Kejari Pringsewu untuk segera menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut secara serius, mendalam, dan transparan. Faqih juga memberikan peringatan keras terkait langkah selanjutnya yang akan diambil organisasinya jika permintaan ini tidak dipenuhi.
“Kami mendesak Kejari Pringsewu untuk segera memproses laporan kami ini terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD tahun 2025. Kami beri peringatan tegas: apabila laporan ini tidak diproses dengan cepat dan jelas, maka kami pihak Trinusa akan menggelar aksi unjuk rasa yang jauh lebih besar dan masif setiap minggunya sampai ada kejelasan hukum,” ucap Faqih dengan nada tegas di hadapan aparat dan awak media.
Pernyataan ini menegaskan keseriusan LSM Trinusa dalam mengawal penggunaan uang negara yang dianggap sebagai hak rakyat. Pihaknya berharap Kejaksaan dapat bertindak objektif, mengusut tuntas setiap indikasi ketidaksesuaian pengelolaan dana publik, serta mempertanggungjawabkan pihak-pihak yang terlibat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, berkas laporan telah resmi diterima oleh pihak Kejari Pringsewu, dan pihak kejaksaan menyatakan akan mempelajari serta menindaklanjuti isi laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.