1
1
Bengkulu Utara,jejakkasus.site – Selasa 12 mei 2026, Polres Bengkulu Utara Dalam pengungkapan TKP tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. Mengungkap Tersangka Sebanyak 4 Orang berinisial AT, RN, JT, AH.
Kapolres Bengkulu Utara, Bakti Kautsar Ali, didampingi Wakapolres Januri Sutirto dan Kasat Resnarkoba, Humas Polres Bengkulu Utara menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
Dari Tersangka AT. Barang Bukti 3 Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 0.95 Gram. Dari Tersangka RN, Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu -sabu seberat 0.25 Gram. Dari Tersangka JT. Barang Bukti 1 Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 0.20 Gram. Dari Tersangka JT, Barang Bukti 1 Paket besar dan 30 Paket Kecil siap edar dengan total jumlah Kotor 15.4 Gram. Total Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-sabu 17 Gram.
Selain Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu sabu Penyidik juga mengamankan barang bukti pendukung lain dari Tersangka Seperti, Timbang Digital, Plastik Tersangka Memiliki, Menguasai Menyediakan dan Menjual, Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu Sabu, dengan cara Sistem Peta Petunjuk Lokasi. yang dilakukan transaksi Via Whats Apps.
Pasal 609 ayat (1) dan (2.) UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUH Pidana, ancaman hukuman Kurungan 4 tahun, Sampai dengan 20 Tahun Penjara, denda maksimal pada kategori IV dan V. Proses Penyidikan ditangani Penyidik Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara.
Iwandi.