TUBAN – Aktivitas tambang galian C di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, kembali menjadi perhatian publik. Hingga saat ini, kegiatan yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut disebut masih terus berjalan, memunculkan pertanyaan serius terkait aspek legalitas dan pengawasan.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, operasional tambang berlangsung relatif normal tanpa adanya hambatan berarti. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi dampak lingkungan seperti kerusakan jalan, polusi debu, serta risiko keselamatan.
“Sudah lama beroperasi, tapi soal izin kami tidak pernah tahu secara pasti. Yang kami rasakan justru dampaknya,” ujar salah satu warga yang memilih tidak disebutkan identitasnya.
Selain dugaan belum adanya perizinan, beredar pula informasi mengenai penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk mendukung operasional alat berat di lokasi tambang. Jika hal tersebut terbukti, praktik ini berpotensi menyalahi ketentuan distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, bukan untuk kegiatan usaha berskala industri.
Situasi ini kemudian memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Pasalnya, meski isu ini telah berulang kali mencuat di ruang publik, belum terlihat adanya langkah penertiban yang jelas di lapangan.
Pihak media juga telah melakukan upaya konfirmasi dengan mengirimkan tautan pemberitaan kepada salah satu anggota Polres Tuban serta Polda Jawa Timur. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi maupun penjelasan terkait tindak lanjut atas informasi tersebut.
Ketiadaan respons ini memunculkan beragam persepsi di masyarakat, termasuk anggapan adanya pembiaran. Meski demikian, penting ditegaskan bahwa seluruh dugaan yang beredar masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelusuran secara menyeluruh dan transparan. Penanganan yang objektif dinilai penting, tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dari pihak terkait guna memastikan bahwa setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta tidak menimbulkan dampak merugikan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.






