Lampung Timur — Dugaan praktik pengukuran tanah yang sarat kejanggalan mencuat di Dusun Subing Jaya, Desa Raja Basa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Oknum anggota Polsek Labuhan Ratu berinisial JHR bersama Kepala Dusun Subing Jaya berinisial ZKN diduga terlibat langsung dalam pengukuran lahan yang statusnya disebut telah sah dimiliki pihak lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut disinyalir tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan di luar mekanisme resmi. Kondisi ini memicu keresahan warga karena berpotensi membuka ruang konflik agraria baru di tengah masyarakat.
Situasi semakin memanas setelah muncul seorang pria bernama Zainal,(beeasal dari kita bumi)bersama din(berasal dari bumi nabung) dan siswoyo (berasal dari bandar lampung) yang mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, klaim tersebut diduga tidak didukung dokumen kepemilikan yang sah maupun bukti hukum yang kuat, sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
Di sisi lain, oknum anggota Polsek berinisial JHR disebut sempat menyampaikan pernyataan bahwa ukuran tanah tersebut “lebih” dan kepemilikannya atas nama Zainal/Rosidah. Pernyataan ini dinilai kontroversial,di duga azaz kepentingan pribadi, karena penentuan luas dan status kepemilikan tanah seharusnya mengacu pada data resmi dan hasil pengukuran lembaga berwenang, bukan pada asumsi atau penilaian sepihak.
Tak hanya itu, pengukuran yang dilakukan juga diduga telah melewati batas hingga ke tembok rumah milik warga berinisial R.FIkri. Ironisnya, tindakan tersebut disebut berlangsung tanpa izin maupun pemberitahuan kepada pihak yang berbatasan langsung. Hal ini memicu keberatan keras dari warga karena dinilai mengabaikan etika dan prosedur yang seharusnya dijalankan dalam proses pengukuran lahan.
” Saya sebagai pemilik sah rumah keberatan dengan hal ini,mereka mengukur sampai nempel tembok rumah saya,yang di lakukan oleh siswoyo,saya berharap persoalan ini bisa di tangani oleh pihak yang berweang,karena melibatkan oknum polisi yang tidak berweang dalam soal pengukuran tanah” ungkap R.fikri.
Sejumlah warga menilai, rangkaian tindakan ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Terlebih, keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas di luar tupoksinya menjadi sorotan serius.
“Ini bukan lagi soal ukur-mengukur biasa. Kalau tidak sesuai prosedur dan sampai masuk ke batas rumah kami tanpa izin, ini bisa memicu konflik besar,” ujar muzakir
Secara hukum, dugaan peristiwa ini beririsan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menjamin kepastian hukum hak atas tanah dan melarang penguasaan tanpa dasar hak.
• Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan pentingnya legalitas dokumen dan prosedur resmi dalam pengukuran.
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 385 terkait dugaan penyerobotan tanah serta Pasal 263 apabila terdapat indikasi penggunaan dokumen tidak sah.
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur batas kewenangan anggota Polri agar tidak bertindak di luar fungsi hukum yang semestinya.
Dikonfirmasi melalui telp seluler (whatshap) tkapolsek labuhan ratu AKP ASEP KOMARUDIN,menyampaikan bahwa,tindakan anggotanya tidak ada izin atau komunikasi dengan beliau.
“Mungkin itu kegiatan pribadi jadi tidak ada pamit atau izin ke saya” ujar Akp asep.k.
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah di tingkat lokal. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk mencegah konflik yang lebih luas di kemudian hari.
*RF*






