TUBAN,jejakkasus.site – Dugaan praktik distribusi LPG subsidi kembali menguat di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang penjual LPG berinisial D diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam penyaluran gas LPG 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber Menyebutkan, tabung LPG subsidi tersebut diduga dipindahkan dari kendaraan resmi distribusi Pertamina ke kendaraan non resmi sebelum akhirnya dijual kembali ke pengecer maupun masyarakat.
Praktik ini diukur melalui jalur distribusi resmi yang telah ditetapkan oleh Pertamina, karena subsidi LPG seharusnya didistribusikan melalui jalur distribusi resmi hingga ke pangkalan yang terdaftar.
Hanya saja, penjualan LPG 3 kg tersebut juga diperkirakan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Jika HET di wilayah tersebut berkisar pada angka yang jauh lebih rendah, tabung gas bersubsidi itu diduga dijual hingga Rp28.000 per tabung.
Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi warga kecil yang menjadi sasaran utama subsidi energi dari pemerintah.
Lebih jauh lagi, muncul pula dugaan bahwa oknum penjual tersebut secara rutin memberikan atensi bulanan kepada oknum aparat di wilayah setempat agar aktivitas distribusi LPG tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan distribusi energi bersubsidi, tetapi juga membahayakan oknum aparat penegak hukum yang menerima atensi tersebut.
Sejumlah pihak dari kalangan media dan masyarakat kini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Mereka berencana melaporkan dugaan penerimaan atensi oleh oknum aparat ke Propam, guna memastikan adanya pemeriksaan internal terhadap aparat yang diduga terlibat.
Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran distribusi LPG subsidi dan penjualan di atas HET, laporan juga direncanakan akan dilayangkan ke Polda Jawa Timur agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penjual LPG berinisial D.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Pasalnya, LPG 3 kilogram merupakan program subsidi negara yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penjual LPG berinisial D maupun aparat yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang beredar di masyarakat.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, karena jika terbukti benar, praktik tersebut merugikan masyarakat serta mencederai program subsidi pemerintah.
Iwandi.






