Pringsewu Lampung…
Tokoh masyarakat pekon Wates yang tidak mau disebutkan namanya dan aliansi media online Pringsewu akan segera melaporkan kepala Pekon(kakon) Wates ,kecamatan Gadingrejo ,kabupaten Pringsewu ,Lampung ,akan segera melaporkan adanya penyalahgunaan hak dan wewenang serta adanya terindikasi penyelewengan anggaran dana ketahanan pangan Sebesar 20 %dari Dana Desa (DD) tahun 2025 atau sekitar Rp 104 ,000,000,- yang di transfer ke rekening Badan Usaha Milik Desa(BUMDes ) Arta Guna oleh pekon Wates ke kejaksaan negeri Pringsewu
Sebab menurut tokoh masyarakat dan aliansi media online berdasarkan aturan pengelolaan dana BUMDes diatur dalam PP No. 11 Tahun 2021, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dana berasal dari penyertaan modal desa/masyarakat, dikelola pengurus (Direksi), dan wajib dilaporkan tahunan. Penggunaan dana harus sesuai APBDes dan diutamakan untuk pengembangan usaha,namun di pekon Wates
Dikatakan tokoh tersebut ,tidak semestinya kepala pekon(kakon) Wates Surya Dwi Saputra (SDS) mengelola dana BUMDes Arta Guna semuanya merupakan tanggung jawab atas anggaran dan pengelolaan keuangan di BUMDes adalah Pengelola Operasional (Direktur/Pengurus BUMDes), dengan Bendahara yang bertugas menyusun pembukuan. Secara hierarki, Direktur bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, sedangkan Penasihat (Kakon ) dan Pengawas bertanggung jawab atas pengawasannya saja .
“Karena Setelah ditransfer ke rekening BUMDes, dana tersebut menjadi aset BUMDes Arta Guna , Pengurus BUMDes bertanggung jawab atas operasional dan penggunaan dana tersebut sesuai perencanaan.
Fungsi Kakon Sebagai Penasihat BUMDes, Kakon berhak mengawasi, memonitoring, dan mengevaluasi, namun tidak boleh mengintervensi teknis operasional atau mengambil alih dana tersebut ,disinilah penegak hukum harus segera hadir ” tegasnya Jum’at (03/04/2026).
Jika SDS sebagai kakon Wates turut mengelola langsung BUMDes Arta Guna sudahlah jelas melanggar aturan apalagi ada pernyataan dari direktur BUMDes Arta Guna Turijo dirinya tidak tahu menahu seperti diberitakan di berbagai media online jelas menyalahi aturan tata kelola karena seharusnya hanya bertindak sebagai penasihat. Sanksinya berupa teguran lisan/tertulis, administratif (pemberhentian sementara/tetap oleh Bupati), hingga risiko hukum perdata/pidana jika terjadi penyelewengan dana
“Jika SDS sebagai kakon Wates dalam pengelolaan langsung tersebut mengakibatkan kerugian keuangan pekon (negara ) atau indikasi penyelewengan dana, kakon dapat dijerat sanksi pidana atau perdata” jelasnya.
Lebih lanjut tokoh masyarakatpun menuturkan ,polemik besarnya anggaran pembangunan kandang sapi mencapai Rp 100,000,000,- yang disampaikan ke wartawan oleh SDS kakon Wates saat dikonfirmasi itu harus bisa dipertanggung jawabkan karena sudah menjadi buah bibir di masyarakat setempat
” Dalam hal ini perlu hadir penegak hukum ,dalam hal ini pihak kejaksaan Pringsewu agar bisa memberikan jawaban yang bisa dipertanggung jawabkan terkait pembuatan kandang tersebut ,karena hanya kepada penegak hukumlah masyarakat menaruh kepercayaan ketika pejabat sudah tidak bisa dipercaya lagi ” pungkasnya






