Menu

Mode Gelap

Polri

Polres Bengkulu Utara Mengungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Lima Terduga Pelaku Diamankan


 Polres Bengkulu Utara Mengungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Lima Terduga Pelaku Diamankan Perbesar

Bengkulu Utara,jejakkasus.site – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Bengkulu Utara Kamis (2/2/2026) didampingi oleh Wakapolres, Kasat Reskrim, serta Kanit Pidum Ipda Radi.

Menurut Kapolres, Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di rumah salah satu warga. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/61/IV/2026/SPKT/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu, kejadian bermula saat korban bersama beberapa orang sedang berada di sebuah warung kopi.

Dari keterangan Saksi, situasi awalnya berjalan seperti biasa, hingga kemudian terjadi kesalahpahaman antara korban dengan sejumlah warga yang berakhir pada reinkarnasinya. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami tindakan secara bersama-sama oleh beberapa orang hingga akhirnya mengalami luka serius.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Batik Nau untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan menyelesaikan pengamanan lima orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Kelima pelaku tak terduga masing-masing berinisial GN, RB, DI, SP, dan A, yang seluruhnya merupakan warga Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari memulai akting, melakukan pemukulan, hingga menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka pada tubuh korban.

Selain pengamanan para tersangka pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau parang, kursi dan meja kayu, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit handphone.

Adapun modus operandi dalam kasus ini diduga berawal dari keinginan para pelaku untuk menanyakan maksud kedatangan korban ke rumah salah satu warga dengan membawa senjata. Namun, jawaban korban tidak dapat diterima sehingga memicu emosi dan berakhir pada aksi kita bersama-sama.

“Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan” Ujar AKBP Bakti Kautsar Ali.

Atas perbuatannya, para pelaku tak terduga dijerat dengan dugaan tindak pidana yang menyebabkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Penyudik terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku tak terduga serta mendalami keterangan Saksi guna melengkapi berkas perkara.

Iwandi.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Kapolres Bengkulu Utara Pimpin Langsung dalam Pengamanan Ibadah Perayaan Wafat Isa Al Masih

3 April 2026 - 17:24

Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Bulan Maret 2026

3 April 2026 - 03:41

Polres Bengkulu Utara Gelar GEMPITA ASRI, Wujud Nyata Lingkungan Bersih dan Sehat

1 April 2026 - 03:37

Kapolres Bengkulu Utara Tebar Kepedulian di SLB, Hadirkan Semangat Untuk Anak Berkebutuhan Khusus

31 March 2026 - 21:37

Kapolres Bengkulu Utara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Enggano

13 February 2026 - 12:58

Kapolda Bengkulu Lantik Irwasda, Kapolresta Bengkulu, Serta Penyerahan Jabatan Dirsamapta

5 February 2026 - 03:33

Trending di Polri