Bengkulu Utara,jejakkasus.site – Rabu 25 Febuari 2026, Anggota DPRD sejatinya merupakan representatif rakyat yang memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menyuarakan kepentingan masyarakat yang diwakilinya. Dalam proses pengurusan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), peran pengawasan DPRD menjadi sangat krusial agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Namun, situasi yang saat ini viral di tengah publik justru memunculkan isu adanya angka nominal serta dugaan oknum anggota DPRD dari Partai PAN yang disebut-sebut berperan sebagai “makelar” dalam proses AMDAL. Isu ini menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Predi Fransiska, SKM selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Justice Bengkulu Utara, meminta aparat penegak hukum serta dewan pertimbangan alat kelengkapan dewan untuk tetap berpegang pada prinsip objektivitas dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan masyarakat.
Penegak hukum diharapkan tidak terpengaruh oleh narasi pemberitaan yang seolah-olah mendikte opini bahwa laporan masyarakat tidak memiliki cukup bukti.
“Perlu dipahami bahwa masyarakat melapor bukan untuk menghakimi, tetapi meminta negara hadir di tengah persoalan yang dinilai penuh kejanggalan agar menjadi terang benderang,” tegas Ketua LSM Justice.
Secara kausalitas, sikap oknum anggota DPRD yang terkesan mendorong percepatan rampungnya AMDAL telah menimbulkan tanda tanya publik. AMDAL merupakan dokumen penting yang berisi kajian dampak lingkungan sekaligus bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan apabila terjadi dampak dari operasional perusahaan.
Apabila benar terdapat praktik uang pelicin agar AMDAL segera dirampungkan, maka hal tersebut mengindikasikan adanya dugaan konflik kepentingan dan keseimbangan “out-in” bagi oknum tertentu. Dugaan ini tentu harus diuji melalui proses hukum yang transparan dan profesional.
LSM Justice juga menyoroti bahwa Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tidak hanya terdiri dari satu orang anggota. Selain nama yang beredar di publik, terdapat anggota dari partai lain yang juga berada dalam komisi tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan untuk menjaga marwah dan nama baik kelembagaan Komisi III.
Di sisi lain, muncul pula narasi terkait alat kelengkapan dewan, di mana oknum yang digadang-gadang sebagai ketua disebut belum definitif dan belum memiliki legitimasi autentik atas jabatannya. Kondisi ini dinilai memalukan dan mencoreng citra daerah di ruang publik, khususnya di jagat maya.
LSM Justice Bengkulu Utara menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Masyarakat berharap DPRD sebagai lembaga legislatif benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara independen, bukan justru terseret dalam pusaran dugaan kepentingan yang merugikan rakyat.
Karena carut marut makelar AMDAL sudah membuat gaduh ditengah masyarakat Bengkulu Utara, maka kami juga dari lembaga swadaya masyarakat justice akan turut mengawasi proses penyusunan AMDAL serta laporan masyarakat tersebut.
Iwandi.






