Bengkulu Utara,jejakkasus.site – Jum’at 6 Febuari 2026, Jika di tahun tahun sebelumnya kerja sama media massa dengan pemerintah daerah Bengkulu Utara belum diwajibkan atau masih bersifat makruh menggunakan E-Katalog.
Namun di tahun 2026 ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Utara Nomor: 000.3.1/9440.UKPBJ/2025 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, kerja sama media massa wajibkan E Katalog Versi VI.
Hal ini disampaikan oleh, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Karwiyanto, S.Sos, saat membuka rapat koordinasi pelayanan informasi publikasi dan dokumentasi media massa dengan metode e-purchasing atau E-Katalog di ruang komisi gabungan DPRD setempat, Jum’at (6/2/2026).
Dikesempatan ini, Karwiyanto menyampaikan, kegiatan yang dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara pihak sekretariat DPRD Bengkulu Utara dengan awak media terkait advertorial untuk dapat mengikuti regulasi yang ada guna meningkatkan hubungan kerjasama yang selama ini sudah terjalin cukup baik.
“Perkembangan teknologi berjalan begitu cepat, kita dituntut bergerak cepat mengikuti perkembangan yang ada. Sehingga segala bentuk kegiatan pemerintahan terarah pada sistem digitalisasi atau online,” ujar Karwiyanto.
Kawiyanto juga mengatakan, dalam hal ini sebagai fasilitasi akan selalu berusaha semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan dari rekan media dengan tetap mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Sesuai dengan surat edaran Bupati, tahun ini kita untuk kerja sama belanja publikasi media massa melalui metode E-Katalog. Makanya dari pihak LPSE ada yang hadir, jadi diharapkan kawan-kawan yang medianya belum ada e katalog segera urus ke LPSE,” terang Karwiyanto.
“Kemudian, bagi kawan kawan media yang belum tahu bagai mana cara membuat akun e katalognya, silahkan tambah Tanya dengan pihak LPSE,” Karwiyanto.
Dari Diskominfo Tak Ada Yang Hadir
Sayangnya dari Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara, tidak ada satu orang pun yang hadir pada rapat ini.
Sementara itu, Kasubag advokasi dan pelatihan LPSE/UKPBJ Kabupaten Bengkulu Utara, Dasron, dalam hal ini juga menyampaikan, akan membantu memfasilitasi maupun para perusahaan media yang ingin mendaftarkan medianya agar dapat muncul di etalase LPSE untuk mempermudah belanja kerja sama Media Massa dengan pemerintah, “Dengan adanya kebijakan ini kami memastikan tidak ada yang dirugikan, baik itu moril maupun materil dari media, makanya
Lebih lanjut Dasron menjelaskan, sebagai pelayanan di LPSE jikalau ada terkendala, dan masih ada kerumitan dalam hal pendaftaran semua akan dibantu sampai selesai sehingga dapat untuk kerja sama,“Jadi tidak usah khawatir dan bingung lagi semua akan kita bantu,” tutup Dasron.
Iwandi.






