Popular Posts

Anggaran APBN Tahun 2025 Diduga Fiktif Non Fisik Desa Dukuhmencek Dan Kebal Hukum

 

Jember.rabu 28-01-2026, jejakkasus.site,
Program pemerintah dari kementrian desa yang bertujuan untuk mendorong kemajuan desa dan kemakmuran Rakyat di seluruh wilayah Indonesia dan wajib di laksanakan dengan secara baik dan benar

Dan secara langsung di kelola oleh pemerintah desa untuk membangun infrastruktur yang secara langsung di kelola oleh pemerintah desa

Namun di desa dukuhmencek kecamatan Sukorambi sangatlah janggal karena ada salah satu program yang Anggaran tahun 2025 yang bersumber dari APBN menjadi sorotan dan di duga Anggaran tersebut tidak di laksanakan tetapi sudah di spj-kan oleh pemerintah desa dukuhmencek.

Dana APBN yang sudah terserap untuk tahun 2025 senilai : Rp. 1.276.303.000
Namun yang menjadi sorotan publik dan menjadi dugaan yang sangat kuat yaitu ada beberapa item

Dugaan anggaran yang tidak di laksanakan sebagai berikut :
* Pembangunan saluran irigasi tersier/sederhana Rp. 6.704.200
* Penyertaan modal Rp. 256.000.000

Dan menurut kepala desa ketika di temui terkait masalah anggaran yang tidak di laksanakan dan itupun di akui” bahwa penyertaan modal tersebut memang tidak di laksanakan takutnya desa rugi jika di kerjakan untuk ketahanan pangan”jelasnya

Dan menurut salah satu masayarakat dan sekaligus sebagai aktivis yang ada di wilayah Jember sebut saja mas RY ” kurang transparan dan tidak akuntabel “ungkapnya

Sungguh di luar dugaan jika tidak bisa untuk melaksanakan dan merealisasikan kegiatan anggaran tapi justru dana anggaran penyertaan modal sudah masuk di rekening desa tapi tidak di gunakan

Apakah minimnya dalam pengawasan dan kontrol dari dinas terkait

Bukan itu saja ketika di tanya terkait UMKM untuk pengelolaan yang sudah berjalan di desa dukuhmencek

Dan kepala desa sangat berbelit-belit dalam memberikan jawaban, seolah-olah ada sesuatu yang di sembunyikan dari masyarakat dan publik.(Luk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *