Pringsewu,Lampung,jejakkasus.site – Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali menuai kritik tajam setelah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa. Regulasi yang dapat diakses publik ini dinilai oleh sejumlah kalangan pers sebagai langkah represif yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan transparansi informasi di daerah tersebut.
Perbup ini disusun tanpa melibatkan dialog atau koordinasi dengan lembaga pers lokal, yang selama ini berperan sebagai mitra strategis pemerintah dan pilar kontrol sosial. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Perbup tersebut dirancang untuk membatasi ruang gerak media, terutama yang bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Sorotan utama tertuju pada Bab V Pasal 9 poin 8, yang mewajibkan perusahaan pers memiliki wartawan bersertifikat standar kompetensi sebagai syarat kerja sama publikasi. Menurut Sirli Patih Jaya Kekhama, mantan Ketua IWO-I Kabupaten Pringsewu, ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah kebijakan internal Dewan Pers, bukan mandat undang-undang yang bisa dijadikan alat seleksi oleh pemerintah daerah,” tegas Sirli. Ia menambahkan bahwa ini membuka ruang diskriminasi dan dapat digunakan untuk menyingkirkan media yang kritis.
Sirli mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak melampaui kewenangannya, karena Perbup yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi akan gugur demi hukum. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu belum memberikan klarifikasi resmi, sementara desakan agar Perbup tersebut dicabut atau direvisi terus menguat. Regulasi ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di Pringsewu.
Pepi.






