Menu

Mode Gelap

Daerah

Lin-MIB Pringsewu Desak Pekon Lunasi Kewajiban Pembayaran Media, Tegaskan MoU Berkekuatan Hukum


 Lin-MIB Pringsewu Desak Pekon Lunasi Kewajiban Pembayaran Media, Tegaskan MoU Berkekuatan Hukum Perbesar

Pringsewu,Lampung,jejakkasus.site – Lintas Media Independen Bersinergi (Lin-MIB) Kabupaten Pringsewu secara terbuka mendesak seluruh pemerintah pekon di wilayah setempat yang hingga kini belum melunasi kewajiban pembayaran kerja sama media agar segera menyelesaikannya. Desakan ini disampaikan setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2025, sementara sejumlah kerja sama publikasi telah berjalan sejak tahun 2024.

Ketua Lin-MIB Kabupaten Pringsewu, Davit Segara, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak atensi dan keluhan dari belasan awak media lokal yang merasa dirugikan akibat tidak mengecewakannya kerja sama yang dipublikasikan oleh pemerintah pekon, meski telah disepakati.

“Ini bukan persoalan sepele. Media pembayaran adalah konsekuensi dari kesepakatan resmi yang telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Ketika MoU diterima oleh pihak pekon dan tidak ada penolakan, maka di situ lahir kewajiban hukum,” kata Davit, Jumat (16/1/26).

Davit menegaskan, MoU bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk perjanjian yang memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

“Beberapa media awak menyampaikan kepada saya bahwa MoU mereka telah diterima oleh pemerintah pekon dan tidak pernah ada surat persetujuan. Dalam hukum perdata, sikap diam tanpa persetujuan atas perjanjian yang diterima dapat dimaknai sebagai persetujuan. Maka tidak ada alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran,” tegasnya.

Menurut Davit, apabila salah satu pihak dengan sengaja tidak menjalankan isi perjanjian, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yang membuka ruang tuntutan ganti rugi melalui jalur hukum.

“Awak media yang merasa dirugikan secara hukum memiliki hak penuh untuk menempuh langkah hukum, baik melalui somasi, gugatan perdata, hingga tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Davit juga mengingatkan bahwa kerja sama adalah hubungan timbal balik yang menuntut kepatuhan kedua belah pihak. Wartawan, kata dia, wajib menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan, termasuk menayangkan publikasi apabila kerja sama yang disepakati berbentuk langganan pemberitaan.

“Profesionalisme harus dijaga. Jika media berlangganan publikasi, maka publikasi harus benar-benar ditayangkan. Sebaliknya, pihak pekon juga wajib kooperatif, tidak menghambat peliputan, dan membuka akses informasi sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati,” jelasnya.

Davit menegaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi pemerintah pekon untuk menjamin kerja jurnalistik media yang telah mewajibkan kerja sama, dengan dalih apa pun, apabila hal tersebut tidak diatur dalam perjanjian.

“Kerja sama media bukan alat tawar-menawar sepihak. Ini perjanjian profesional yang harus dihormati. Lin-MIB berdiri untuk memastikan marwah profesi wartawan tidak dilecehkan dan hak-hak media dihormati secara hukum,” tutupnya. (TIM).

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Oknum Kadus Subing Jaya Ukur Tanah Bersengketa Tanpa Dasar Jelas, Warga Murka

12 April 2026 - 10:09

Diduga Manipulasi Distribusi LPG Subsidi di Tuban, Oknum Agen Jual Tabung 3 Kg hingga Rp28 Ribu dan Gunakan Mobil Non Resmi

7 April 2026 - 17:33

Bupati Arie Septia Adinata, SE.,M.AP Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Ratu Samban Sinergi Membangun Bengkulu Utara

7 April 2026 - 17:29

Akibat Curah Hujan Ekstrem Desa Kota Titik Kecamatan Pematang Tiga Mengalami Banjir Bandang di Beberapa Titik Akses Jalan Terendam

6 April 2026 - 08:47

Nihan Warga Kebonagung Jadi Korban Mafia Tanah

31 March 2026 - 16:51

Terima LHP dari BPK RI, Bupati Bengkulu Utara Optimis Tata Kelola Keuangan Semakin Baik

13 February 2026 - 04:06

Trending di Daerah