Menu

Mode Gelap

Daerah

Sekretaris Pekon Sri Rahayu Diduga Lecehkan Wartawan Saat Konfirmasi Dana Desa, Dinilai Langgar UU Pers


 Sekretaris Pekon Sri Rahayu Diduga Lecehkan Wartawan Saat Konfirmasi Dana Desa, Dinilai Langgar UU Pers Perbesar

Pringsewu,Lampung,jejakkasus.site – Sekretaris Pekon (Sekon) Sri Rahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, berinisial MT, diduga melakukan tindakan yang tidak patut dan bernuansa memikirkan terhadap tiga wartawan media online yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Insiden tersebut terjadi saat wartawan melakukan konfirmasi resmi terkait Memorandum of Understanding (MoU) media serta dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023–2024.

Peristiwa bermula pada Rabu, 7 Januari 2026, ketika tiga wartawan mendatangi Kantor Pekon Sri Rahayu untuk meminta klarifikasi secara langsung. Awalnya, wartawan diterima di ruang kerja Sekretaris Pekon. Namun suasana tegang berubah ketika pertanyaan terkait kerja sama media (MoU) dan pengelolaan anggaran dana desa diajukan.

Oknum Sekon MT diduga mengeluarkan pernyataan bernada batasan dengan bahasa kasar, di antaranya menyebutkan:

“Kami tidak melayani media online karena tidak ada anggarannya, hanya media cetak tertentu atas rekomendasi Kepala Pekon (Kakon) Suryono.”

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap media online serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Ketika wartawan melanjutkan pertanyaan mengenai dugaan penyimpangan dana desa, MT menjadi semakin emosional dan berteriak:

“Siapa narasumbernya, pokoknya kami tidak melayani konfirmasi kecuali masyarakat yang melapor.”

Tak berhenti di situ, MT juga diduga melakukan gestur mengusir wartawan di depan pintu kantor, bahkan disertai sikap seolah memanggil massa agar wartawan segera meninggalkan lokasi.

Pihak Terlapor: MT, Sekretaris Pekon Sri Rahayu Pihak Dirugikan: Tiga media pers online,

Lokasi: Kantor Pekon Sri Rahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Akibat perlakuan yang diduga melecehkan dan menghalangi tugas jurnalistik tersebut, wartawan ketiga akhirnya memilih meninggalkan kantor pekon demi menghindari konflik yang lebih besar. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap komitmen pemerintah pekon dalam menjunjung transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap kebebasan pers.

Tinjauan Hukum: Diduga Melanggar Undang-Undang Pers
Tindakan yang diduga dilakukan oleh Sekon MT berpotensi menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (3):
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkanluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 18 ayat (1):

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, apabila terbukti, tindakan tersebut bukan sekedar persoalan etika pelayanan publik, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana karena menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Sri Rahayu, Suryono, maupun pihak Sekretaris Pekon belum memberikan klarifikasi resmi atas kejadian tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Inspektorat, Dinas PMD, serta aparat penegak hukum, guna memastikan tata kelola pemerintahan pekon berjalan transparan dan tidak anti terhadap kontrol sosial serta fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Pepi.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Truk Pengangkut Semen Milik PT Imasco Terlibat Kecelakaan di Puger,Dua Nyawa Melayang

13 April 2026 - 15:48

Oknum Kadus Subing Jaya Ukur Tanah Bersengketa Tanpa Dasar Jelas, Warga Murka

12 April 2026 - 10:09

Diduga Manipulasi Distribusi LPG Subsidi di Tuban, Oknum Agen Jual Tabung 3 Kg hingga Rp28 Ribu dan Gunakan Mobil Non Resmi

7 April 2026 - 17:33

Bupati Arie Septia Adinata, SE.,M.AP Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Ratu Samban Sinergi Membangun Bengkulu Utara

7 April 2026 - 17:29

Akibat Curah Hujan Ekstrem Desa Kota Titik Kecamatan Pematang Tiga Mengalami Banjir Bandang di Beberapa Titik Akses Jalan Terendam

6 April 2026 - 08:47

Nihan Warga Kebonagung Jadi Korban Mafia Tanah

31 March 2026 - 16:51

Trending di Daerah