Lampung – 26 Desember 2025 Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Lampung PT Indonesia Jaya Group menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan membuka secara terang dugaan kasus malpraktik yang terjadi di Kampung Pakuan Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, yang diduga melibatkan oknum bidan dan perawat hingga berujung pada meninggalnya seorang pasien
Kasus yang terjadi beberapa waktu lalu tersebut menjadi sorotan serius, terutama karena hingga kini Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti peristiwa yang telah merenggut nyawa manusia itu.
Awak media sebelumnya telah secara
resmi menyampaikan informasi dugaan malpraktik tersebut kepada Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pihak Dinas Kesehatan menyatakan akan segera turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran kejadian.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang sangat memprihatinkan. Enam hari pascakejadian, belum terlihat adanya kehadiran ataupun pemeriksaan langsung dari pihak Dinas Kesehatan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kasus tersebut menyangkut hilangnya nyawa seseorang, yang seharusnya menjadi perhatian serius dan prioritas utama instansi terkait.
“Dengan belum adanya langkah nyata, kami menilai Dinas Kesehatan Way Kanan seolah menutup mata terhadap dugaan malpraktik yang sangat fatal ini,” tegas perwakilan awak media.
Lebih lanjut, awak media juga menerima informasi bahwa beberapa hari setelah kejadian, pihak keluarga korban sempat didatangi oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan dari salah satu stasiun televisi nasional serta perwakilan lembaga atau ormas tertentu. Kedatangan mereka diduga untuk menyodorkan surat perdamaian, yang meminta agar pihak keluarga korban tidak menuntut secara hukum oknum tenaga medis yang diduga melakukan malpraktik.

Langkah tersebut menimbulkan kecurigaan dan keprihatinan mendalam, karena berpotensi mengaburkan fakta serta menghalangi proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan secara transparan dan adil.
Atas dasar kemanusiaan dan demi mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari, Kaperwil Lampung PT Indonesia Jaya Group bersama Global Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sebagai langkah awal, pada hari ini Kaperwil bersama Kepala Biro Way Kanan telah melakukan silaturahmi dan konsultasi hukum ke Polres Way Kanan dan Kejaksaan Negeri Way Kanan, sebelum secara resmi memasukkan Aduan Masyarakat (Dumas).
Langkah ini ditempuh agar penanganan perkara berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan tidak berhenti hanya pada isu perdamaian sepihak.
Tim awak media dengan tegas membantah keras narasi yang menyebutkan bahwa video dan pemberitaan terkait dugaan malpraktik tersebut adalah hoaks. Seluruh informasi yang diperoleh bersumber dari keterangan korban dan bahkan pengakuan langsung dari oknum bidan saat diwawancarai.
Perlu ditegaskan bahwa meskipun telah ada surat pernyataan damai antara keluarga korban dan pihak terduga pelaku, proses hukum pidana tetap dapat berjalan. Dalam hukum Indonesia, kasus dugaan malpraktik yang mengakibatkan kematian termasuk delik biasa, bukan delik aduan.
Artinya, meskipun keluarga korban berdamai atau mencabut tuntutan, negara tetap berhak dan wajib menindaklanjuti kasus tersebut, karena menyangkut kepentingan umum dan pelanggaran terhadap hukum.
Aspek Hukum Pidana
Kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Kesehatan terbaru, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta, tergantung tingkat kelalaian.
Aspek Hukum Perdata
Perdamaian yang dilakukan antara keluarga korban dan terduga pelaku hanya berlaku dalam ranah perdata, seperti ganti rugi, dan tidak menghapus tanggung jawab pidana.
Aspek Kode Etik dan Disiplin Profesi
Selain sanksi pidana, tenaga medis yang terbukti lalai juga dapat dikenai sanksi administratif dan disiplin profesi oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) maupun Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), termasuk pencabutan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).
Melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah, PT Indonesia Jaya Group dan Global Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan malpraktik ini hingga menemukan titik terang dan keadilan bagi korban.
“Kami berdiri bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memastikan bahwa nyawa manusia tidak dianggap murah dan hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Kaperwil Lampung.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar pelayanan kesehatan di daerah berjalan profesional, beretika, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






