Menu

Mode Gelap

Pendidikan

Kaperwil Lampung PT Indonesia Jaya Group dan PT Globalindo Perintah Buat Laporan ke Aph dan Dinas Terkait


 Kaperwil Lampung PT Indonesia Jaya Group dan PT Globalindo Perintah Buat Laporan ke Aph dan Dinas Terkait Perbesar

Way Kanan,jejakkasus.site – Kepala perwakilan wilayah lampung PT Indonesia jaya group perintah kan kepada kepala biro way kanan buat laporan resmi ke pihak aparat penegak hukum dan dinas terkait tentang ada nya temuan di lapangan oleh kabiro way kanan dan jajarannya yang mana diduga oknum kepala sekolah UPT SDN 03 Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga SPJ kan gaji guru honorer Fiktif dan penyalah gunaan dana bantuan operasional siswa (Bos).

Way Kanan, 25 Desember 2025, Seorang oknum kepala sekolah SDN 03 Bumi Harjo Soekanro,diduga melakukan manipulasi dengan cara membuatkan SPJ fiktif perihal pembayaran gaji guru Honor disekolah tersebut dan mark-up anggaran dana bos

Belakangan ini dunia pendidikan heboh dikalangan guru sekolah perihal adanya nama oknum Guru Honorer pada UPT SDN 03 Bumi Harjo berinisial (Y) pada SPJ tidak ada yang mengenal nama tersebut.

Ketika ditelusuri ternyata namanya saja yang tertera pada SPJ namun tidak dengan wujudnya oknum guru tersebut yang bahkan ketika awak media coba mencari tau kebenarannya dilapangan rekan sesama profesi saja mereka tidak pernah mngenalinya.

“Jangankan mengenal,bertemu saja tidak pernah dengan Oknum Guru Honorer berinisial (Y) tersebut.” Ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.

Awak media sudah berusaha menghubungi kepala sekolah UPT SDN 03 by wa untuk meminta Klarifikasi perihal hal tersebut,namun sayangnya wa kami hanya dibaca saja namun tidak dibalas.

Awak media juga mendatangi sekolah tempat beliau mengajar namun beliau tidak berada di sekolah
Dari keterangan beberapa dewan guru memang yg bersangkutan (Kepala UPT SDN 03 Bumi Harjo jarang masuk sekolah.

“Beliau jarang ke sekolah,kadang kesekolah tapi hanya sebentar karena takut didatangi Wartawan.” Ujar salah seorang guru.

Tidak berhenti sampai disitu beberapa guru honorer bahkan ada yang hanya menerima gaji 85-90 ribu/bulannya.semwntara pada SPJ gaji guru honorer tercatat sebesar kisaran 1 juta lebih / bulannya.

Miris tenaga pengajar yg semestinya diberi dukungan malah seolah diabaikan dan terkesan tidak dianggap bahkan semaunya saja mengaji guru honorer.

Sementara dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif oleh kepala sekolah merupakan tindak pidana korupsi dan juga dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan. Landasan hukum utama yang digunakan untuk menjerat pelaku adalah udang-undang Tindak Pidana Korupsi.Pelaku, termasuk kepala sekolah dan pihak terkait seperti bendahara, dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengatur tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana dan denda.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain UU Tipikor, tindakan ini dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP, yaitu pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat.Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dana.

Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga diatur dalam peraturan teknis, seperti Permendikbudristek terkait petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Selain sanksi pidana, sanksi administratif dapat dikenakan, seperti penurunan pangkat, mutasi, hingga pemberhentian, serta pemblokiran dana bantuan di tahun berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak oknum Kepala sekolah tersebut belum bisa ditemui sampai awak media mencoba mendatangi rumah beliau… Namun hasil nya sama tetap tidak ada… Untuk itu kami akan buat kan laporan resmi ke aparat penegak hukum dan dinas ter’kait lainnya.

Tim.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Tajen Bebas di BB Agung Jembrana: Bantuan Kolam Disulap Arena Judi, APH Diduga Tutup Mata

9 February 2026 - 20:19

Dua Sekolah di Pematang Tiga Tak Tersentuh Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dengan Alasannya “Jalan Jelek dan Buruk”

6 February 2026 - 14:13

“Diduga Peras Panitia Sabung Ayam, Oknum Media Dilaporkan ke Polsek Prambon

5 February 2026 - 03:29

Kepala SMPN 32 Mengucapkan Ribuan Terima Kasih Atas Apresiasi dan Dukungan Pemerintah Pusat Untuk Program Revitalisasi yang Diberikan

2 February 2026 - 13:12

Banyak Jaring Pendonor Pemula, PMR Wira MAN 2 Jember Aktif Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah

27 January 2026 - 13:21

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

12 January 2026 - 20:13

Trending di Daerah