Menu

Mode Gelap

Daerah

APH dan Dinas Terkait Jangan Tutup Mata Tindak Tegas Oknum Bidan dan Dokter yang Diduga Lalai Menangani Pasien Hingga Meninggal Dunia


 APH dan Dinas Terkait Jangan Tutup Mata Tindak Tegas Oknum Bidan dan Dokter yang Diduga Lalai Menangani Pasien Hingga Meninggal Dunia Perbesar

Way kanan,jejakkasus.site – Berawal dari laporan masyarakat kepada awak media… Nara sumber menyatakan kekecewaan nya atas pelayanan dokter yg berinisial an dan bidan sr kepada orang tuanya.

Yang menurut beliau tidak di layani bahkan awalnya hanya di biarkan duduk di teras. Beliau langsung bertanya kepada perawat yg berinisial rn ini bapak saya sudahdi obati blm? Dengan kasar perawat menjawab sdah.. Namun pihak keluarga tetap membawa korban ke kamar pelayanan dan ditidurkan.

Beliau menanyakan kenapa ini ko ga di infus? Salah seorang dokter berinisial an… Keluar menjawab gpp itu… G usah di rawat sambil memasuk kan obat kepantat korban dan bilang dalam jangka 3 menit langsung sembuh dan langsung meninggalkan korban.. Jalan ke pasar bersama bidan sr( istrinya)
Sabtu 20 Desember 2025.

Di satu sisi perawat langsung memberikan minum sirup kepada bapak saya.. Setelah minum sirup tersebut dalam hitungan detik bapak saya langsung kejang-kejang.

Karena tidak ada siapa siapa kami pihak keluarga berinisiatif langsung membawa bapak pindah ke dokter lain .. Mirisnya baru setengah perjalanan bapak kami meninggal dunia.

Dari kejadian ini kami awak media meminta kepada aph dan dinas ter’kait untuk menindak tegas oknum seperti ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yg mana:

Undang-undang, terutama UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023)

Undang-undang terbaru ini mengatur tanggung jawab dan sanksi bagi tenaga medis, termasuk dokter.

Pasal 440 menyatakan dokter dan tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab terhadap kegiatannya, termasuk sanksi pidana bagi yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat.

Undang-Undang Praktik Kedokteran (UU No. 29 Tahun 2004)

Undang-undang ini mengatur standar profesionalisme dan prosedur praktik dokter.

Pasien yang merasa dirugikan oleh praktik dokter dapat melaporkannya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sesuai Pasal 66 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2004. MKDKI bertugas memeriksa dugaan pelanggaran disiplin kedokteran.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Aspek pidana dari kelalaian juga diatur dalam KUHP.

Pasal 359 KUHP lama (sebelum UU No. 1 Tahun 2023) menyebutkan bahwa barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sekali lagi kami awak media meminta kepada aph dan dinas dinas terkait untuk menindak lanjuti perkara ini dengan tegas agar tidak terjadi korban lagi terhadap masyarakat yang lainnya.

_pepi.

Artikel ini telah dibaca 108 kali

Baca Lainnya

Pembuatan Siring Gajah PT BIO Yang Dikelola PT SIL Menjadi Penyebab Akses Salah Satu Jalan Kabupaten Benteng Mengalami Kerusakan dan Keretakan

24 April 2026 - 05:27

Akibat Melakukan Perbuatan Tercela,Melanggar Sanksi Adat, Anggota BPD Talang Rasau Resmi Diberhentikan

15 April 2026 - 18:09

Truk Pengangkut Semen Milik PT Imasco Terlibat Kecelakaan di Puger,Dua Nyawa Melayang

13 April 2026 - 15:48

Oknum Kadus Subing Jaya Ukur Tanah Bersengketa Tanpa Dasar Jelas, Warga Murka

12 April 2026 - 10:09

Diduga Manipulasi Distribusi LPG Subsidi di Tuban, Oknum Agen Jual Tabung 3 Kg hingga Rp28 Ribu dan Gunakan Mobil Non Resmi

7 April 2026 - 17:33

Bupati Arie Septia Adinata, SE.,M.AP Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Ratu Samban Sinergi Membangun Bengkulu Utara

7 April 2026 - 17:29

Trending di Daerah