Arahan.id Lebong, jejakkasus.site – Sudah tercemar nama baik perusahaan PT.Surya Pratama Arahan (red Arahan.id) Persero, atas tuduhan bahwa adalah salah satu media Arah.id meminta uang sebesar Rp 2 juta, kepada ketua BUMDes desa pungguk pedaro, berdasarkan voice note di salah satu media online di kabupaten Lebong yang berdurasi 2 menit 10 detik pada hari Senen 8 Desember 2025, merasa dirugikan Arah.id membuat laporan resmi ke pihak polres Lebong pada Selasa 9/12/2025.
Pjs Kepala Desa (Kades) pungguk pedaro, melalui FB mengatakan bahwa ada oknum media abal abal memintak uang kepada ketua BUMDes sebesar 2 juta dan ada juga percakapan melalui voice note disaat salah satu media online mengklarifikasi kebenaran sebenarnya, percakapan tersebut dengan bahasa Pjs kades pungguk pedaro sdri (YL)kepada pada salah satu media bahwa media Arah.id adalah media abal abal dan uang meminta sebesar Rp 2 juta dengan ketua BUMDes desa pungguk pedaro,” tegas le
Pjs kades pungguk pedaro diduga telah menuduh dan mencoreng nama baik pribadi dan perusahaan PT.Surya Pratama Arahan dengan tuduhan sdr( lee) meminta uang kepada ketua BUMDes desa pungguk pedaro padahal belum tentu kebenarannya, bukti percakapan tersebut berhasil di back up oleh rekan rekan satu profesi bahwa yang di tuduhkan abal-abal adalah Arahan.id, disaat mengkonfirmasi di balai Desa pungguk pedaro melalui WhatsApp perangkat desa pungguk pedaro kec.bingin kuning kabupaten Lebong, pada Senen 8 Desember 2025 ke salah satu jurnalis media online”berita keadilan com”, media kawal news.com, satu news.id, solusi news.com, satu juang dan warta prima di balai desa pungguk pedaro pada
senen (8 /12/2025)
Merasa dirugikan sdr Sandori jurnalis media Arah.id dan Pimpinan media Arahan.id Direktur utama Veny Mardiansyah meminta keterangan langsung kepada wartawan tentang kontaminasi nama baik, (red sandori) sekaligus membuat laporan resmi ke Mapolres lebong pada hari Selasa 9 Desember 2025 resmi di terima oleh pihak polres Lebong, terkait kirim pesan voice note dari Andra dari percakapan antara Suhardi bersama Pjs kades pungguk pedaro ibu yuli, mengatakan bahwa ada media abal-abal Arah yang meminta uang ke BUMDes sebesar Rp 2 juta, akibat tersebut saya merasakan di rugikan karna nama baik saya di cap buruk oleh Pjs Kades pungguk pedaro, kami minta keadilan oleh pihak polres kabupaten Lebong, supaya menindak lebih lanjut dan membersihkan nama baik saya
PT.Surya Pratama Arahan (red Arahan.id) memiliki legalitas yang lengkap, Akta notaris perusahaan, Menkumham, NIB perusahaan, NPWP, rekening Bank Bengkulu, wartawan UKW dan media Arahan.id tidak ada abal-abal” ujar Lee
Di konfirmasi dengan kades lewat WhatsApp, “Dengan tidak mengurangi rasa hormat, Sayo sebelum nya minta maaf, Sayo tidak bisa menjawab lewat wa”. Kata kades pungguk pedaro
Tarmizi.






