Bengkulu Utara,jejakkasus.site – kamis,4 Desember 2025, Menjelaskan dalam Posyandu, hanya ada satu petugas kesehatan yang ditempatkan, Selebihnya kader Posyandu yang kewenangannya berada di Badan Pemberdayaan Perempuan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPM.KB).
Dengan adanya pemberitaan isu tentang Posyandu di Desa Tanah Hitam, Dedi Mayurat Kepala Desa langsung sigap mendatangi para kader posyandu di tanah hitam untuk memintai keterangan, berita tentang pungutan biaya posyandu.
Dan setelah ditemui semua para kader posyandu menjelaskan tidak pernah melakukan pemungutan biaya, setelah itu kepala desa juga meminta keterangan dari Bidan Desa, juga menjawab hal yang sama “tidak ada yang dipungut bayaran dalam Posyandu, akan tetapi jika ibuk hamil atau bayi membutuhkan obat atau vitamin yang tidak ada di puskesmas mereka harus bayar,” jelasnya.
Atas lsu tersebut, Kepala Desa Tanah Hitam Dedi Mayurat akan memastikan kebenaran nya untuk apa dan untuk siapa pungutan itu, kalau terbukti yang melakukan pungutan merupakan dari tenaga kesehatan, maka sanksi akan diberikan, ” tapi kalau di luar meja petugas kesehatan, itu bukan kewenangan kita,” jelasnya.
Tegas Kepala Desa seluruh tenaga kesehatan yang ada di Posyandu, untuk tidak melakukan pungutan apapun kepada masyarakat, Sebab seluruh petugas kesehatan di meja pengobatan yang ada di Posyandu sudah diberikan insentif oleh Pemerintah” jelasnya.
Selain meminta keterangan dari kader posyandu dan Bidan Desa, Pemerintah Desa Tanah Hitam juga menyampaikan, dalam kepengurusan surat-menyurat di Desa semua digeratiskan untuk masyarakat sampai pengurusan surat N. A “itu geratis”, jelasnya.
Pemerintah Desa juga menyampaikan dengan adanya Isu biaya posyandu itu tidak ada, dan Untuk warga Desa bila datang ke rumah Bidan periksa bayi atau ibuk hamil Bukan ditempat posyandu mungkin itu harus bayar, begitu juga obat-obatan jika diluar tempat posyandu mungkin juga harus bayar, karena itu diluar tempat posyandu, paparnya.
Pewarta: Iwandi.






