Menu

Mode Gelap

Daerah

Aturan dan Peraturan Pemerintah PNS ,(ASN) PPPK Tidak Berhak Menerima Bantuan PKH Berdasarkan UU tentang Aparatur Negara Sipil


 Aturan dan Peraturan Pemerintah PNS ,(ASN) PPPK Tidak Berhak Menerima Bantuan PKH Berdasarkan UU tentang Aparatur Negara Sipil Perbesar

Bengkulu Tengah,jejakkasus.site –  Rabu, 3 Desember 2025, Berdasarkan laporan masyarakat Desa Rena Lebar kecamatan karang tinggi melaporkan kejadian ini dengan awak Media Online, salah satu warga Desa yang telah diangkat menjadi (ASN) Masih ngotot ingin menerima bantuan PKH, seharusnya dia tidak mendapatkan bantuan lagi “jelas masyarakat geram.”

Berdasarkan hasil konfirmasi Awak Media online Jejak kasus dengan Operator ENG salah satu perangkat desa Rena Lebar menjelaskan, “Berdasarkan aturan yang ada, seorang (ASN) yang di tetapkan oleh pemerintah jelas tidak boleh mendapatkan Bantuan PKH, sesuai dengan aturan yang ada, Mereka yang di tetapkan sebagai pegawai PPPK harus membuat surat pengunduran diri secara bersurat di atas materai Rp 10.000,” jelasnya.

Dalam aturan Secara umum, PPPK tidak berhak mendapatkan bantuan PKH karena statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki penghasilan tetap, berdasarkan UU ASN: PPPK diatur dalam UU no.20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara.

Program bantuan sosial seperti PKH ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan, bukan untuk pegawai pemerintah yang dibiayai oleh negara.

Jelas hal ini Tidak sesuai dengan kriteria penerima, PPPK merupakan pegawai pemerintah, sehingga tidak termasuk dalam kategori masyarakat yang menjadi tepat sasaran utama program bansos seperti PKH.

Dari Sistem data terpadu, Pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memutakhirkan data penerima bantuan. Jika status PPPK terdeteksi, otomatis akan masuk daftar tidak layak menerima bansos.

Ada pun sanksi bagi yang tidak layak, Jika seorang PPPK masih menerima bansos dan terdeteksi tidak layak, ia dapat dikenakan sanksi, seperti peninjauan ulang status penerima, teguran instansi, atau kewajiban mengembalikan bantuan yang telah diterima.

Pengecualian tapi jarang terjadi, Jika seorang PPPK Paruh Waktu mengalami kondisi ekonomi yang sangat rentan, terpuruk dan memenuhi kriteria tertentu, evaluasi ulang mungkin bisa dilakukan melalui usulan desa atau dinas sosial. Namun, keputusan akhir tetap berada di Kementerian Sosial.

Pewarta: Iwandi.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Warga Desa Balung Tutul Diduga Digusur Tanpa Kompensasi, Dua Keluarga Hidup Memprihatinkan

25 April 2026 - 03:17

Pembuatan Siring Gajah PT BIO Yang Dikelola PT SIL Menjadi Penyebab Akses Salah Satu Jalan Kabupaten Benteng Mengalami Kerusakan dan Keretakan

24 April 2026 - 05:27

Akibat Melakukan Perbuatan Tercela,Melanggar Sanksi Adat, Anggota BPD Talang Rasau Resmi Diberhentikan

15 April 2026 - 18:09

Truk Pengangkut Semen Milik PT Imasco Terlibat Kecelakaan di Puger,Dua Nyawa Melayang

13 April 2026 - 15:48

Oknum Kadus Subing Jaya Ukur Tanah Bersengketa Tanpa Dasar Jelas, Warga Murka

12 April 2026 - 10:09

Diduga Manipulasi Distribusi LPG Subsidi di Tuban, Oknum Agen Jual Tabung 3 Kg hingga Rp28 Ribu dan Gunakan Mobil Non Resmi

7 April 2026 - 17:33

Trending di Daerah