Bengkulu Tengah,jejakkasus.site – Karena disurati ketua BPD Pemerintah Desa Talang Panjang memanggil sala satu perangkat desa saudara “SU” yang menjabat sebagai Kadun dipanggil ke kantor desa terkait dugaan selingkuh dengan seorang perempuan yang tinggal di desa Genting untuk dimintai keterangan, Selasa, 18 November 2025.
Dalam panggilan saudara “SU” , istri bersama keluarga juga hadir di kantor Desa Talang panjang untuk dimintai keterangan terkait dugaan video yang meyebar luas dalam dugaan selingkuh dengan istri orang.
Berdasarkan keterangan yang diberikan dan disampaikan oleh saudara “SU” terhadap awak media membenarkan dengan adanya kejadian video tersebut, saudara “SU” memberikan jawaban yang tidak masuk akal dan di luar nalar atau logika, berdasarkan informasi yang diberikan ” saya mengantar dia ke kantor Dukcapil untuk membuat KK dan KTP, saya di upah untuk ngojek,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saudara “SU” jelas jarak antara Desa Talang panjang ke kantor Dukcapil memakan waktu 1,1/4 jam sudah sampai ke kantor Dukcapil, pulang pergi memakan waktu 3 jam, sedangkan saudara SU pulang sudah larut malam bersama perempuan yang di ojek ,”ada beras satu karung 20 kg,” berdasarkan video yang beredar pukul 19:40-20:00 WIB istri SU dan keluarga belum bisa menerima kepulangannya.
Terkait video yang berdurasi selama 15 detik Pemerintah Desa Talang panjang memanggil dan memberikan surat peringatan (SP) l sebagai surat sanksi pertama untuk saudara Su, masalah dugaan sementara perselingkuhan melanggar UU perangkat Desa dan mencidrai nama baik pemerintah Desa.
Sekdes juga menjelaskan “disini untuk keluarga istri harus melaporkan kejadian tersebut ke kantor desa terkait dengan video yang sudah beredar, kami akan memberikan surat sanksi pertama dan sangsi adat Desa, jangan sampai permasalahan ini terulang kembali dan permasalahan ini jangan sampai naik ke inspektorat, jelasnya.
Pj Kepala Desa Talang Panjang juga menjelaskan dapat dikenakan sanksi disiplin administrasi hingga penghentian karena pelanggaran aturan kode etik dan sumpah jabatan serta dapat dijerat pidana (perzinahan) sesuai KUHP jika dilaporkan oleh pihak sah keluarga, jelasnya.
Pewarta: Iwandi.






